Makalah Strategi Bisnis Internasional By Ayu M.A

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

kegiatan ekonomi antar bangsa yang bergerak menuju kesaling tergantungan ekonomi. Suatu ekonomi global jangan dianggap hanya sekedar perdagangan yang semakin besar diantara negara-negara di dunia, karena yang tengah terjadi adalah suatu ekonomi dunia yang bergerak ke arah ekonomi tunggal, suatu satu ekonomi dan satu pasar. Dengan demikian kini tidak ada lagi yang namanya ekonomi nasional murni. Bagian dunia yang lain terlalu besar untuk diabaikan, baik sebagai pasar maupun sebagai pesaing. Oleh karena itu kita wajib mengajarkan kepada siswa tentang cara berpikir internasional supaya dapat memahami perkembangan ekonomi internasional.

Terlepas dari masih adanya kontroversi tentang perdagangan bebas dan ekonomi internasioanl, dari sudut hukum bahwa ratifikasi yang dilakukan pemerintah indonesia terhadap WTO merupakan suatu fakta hukum yang terbemtukl atas dasar kemauan politik pemerintah untuk mendorong sistem perdagangan bebas yang tidak dapat di hindari. Perubahan ini terutama disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan treknologi yang semakin cepat meluas sejalan dengan perubahan dalam sikap dan fikiran manusia yang semakin maju. Sebagain akibat dari proses perubahan tersebut, bangsa bangsa harus bekerjasama baik dalam tataran global maupun regional.

  1. Rumusan Masalah
  2. Apa yang dimaksud dampak dan hukum perdagangan internasional ?
  3. Bagaimana pengaruh dampak positf dan negative dari perdagangan internasional?
  4. Bagaimana pemerintah dapat menentukan kebijakan perdagangan internasional?
  5. Apa saja prinsip-prinsip dari Hukum perdagangan internasional ?
  6. Mengetahui apa itu pasar bebas ?
  7. Mengetahui apa saja campur tangan pemerintah dalam pasar bebas ?
  1. Tujuan
  2. Memahami dampak dan hukum perdagangan internasional
  3. Sebagai memenuhi tugas (UTS) Matakuliah strategi Bisnis Internasional
  4. Sebagai Penambahan pengetahuan mengenai Bisnis internasional

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Perdagangan Internasional

Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting. Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut. Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan. Sekarang, kegiatan perdagangan sangat luas. Perdagangan sudah merambah wilayah antarnegara ( internasional ). Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir.

Contohnya Jepang, sebagai negara yang ekonominya kuat dan maju, masih mengimpor gas alam cair (liquid natural gas) dari Indonesia. Sedang Indonesia mengimpor barang-barang modal dari Amerika untuk keperluan pembangunan industri. Fluktuasi ekspor dan impor dalam perdagangan internasional tergantung pada faktor-faktor pendorongnya berikut ini.  Faktor Pendorong Terjadinya Perdagangan Internasional

Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan antarnegara yaitu ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak). Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif). Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer. Korea Selatan mampu memproduksi komputer dengan harga lebih murah daripada Indonesia. Korea Selatan memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Indonesia dalam memproduksi komputer. Indonesia akan lebih untung apabila mengimpor komputer dari Korea Selatan. Lebih jelasnya Perdagangan internasional terjadi karena adanya hal – hal berikut diantaranya :

  • Keanekaragaman Kondisi Produksi,Keanekaragaman kondisi produksi merujuk kepada potensi faktor-faktor produksi yang dimiliki suatu negara. Contohnya Indonesia,  memiliki potensi besar dalam memproduksi barang – barang hasil pertanian. Dengan kata lain, melalui perdagangan, suatu negara dapat memperoleh barang yang tidak dapat dihasilkannya di dalam negeri.
  • Penghematan Biaya Produksi, Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar, sehingga menghasilkanincreasing returns to scale atau biaya produksi rata – rata yang semakin menurun ketika jumlah barang yang diproduksi semakin besar
  • Perbedaan Selera, Sekalipun kondisi produksi di semua negara adalah sama, namun setiap negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda. Contohnya, Norwegia mengekspor daging dan Swedia mengekspor ikan. Kedua negara akan memperoleh keunggulan dari perdagangan ini dan jumlah orang yang berbahagia meningkat.
  • Memperluas Pasar, Jika seluruh permintaan dari dalam suatu barang telah dipenuhi, makan untuk mengatasi kelebihan produksi dan memperoleh keuntungan lebih, satu – satunya cara adalah memanfaatkan pasar luar negeri.
  • Memperoleh Manfaat Dari Spesialisasi, masing – masing negara memiliki keunggulan tersendiri ( baik absolut ataupun komparatif ) dalam memproduksi suatu jenis barang atau jasa tertentu, sehingga bila spesialisasi dilakukan, akan diperoleh keuntungan yang lebih besar.
  1. Pengertian dampak dan Hukum perdagangan internasional

Sebelum membahas tema lebih jauh, telebih dahulu mengetahui apa itu perdagangan Internasional berdasarkan pendapat para ahli/pakar seperti Hendra (2002), “perdagangan internasional bisa terjadi apabila kedua belah pihak memperoleh manfaat atau keuntungan dari dalam perdagangan tersebut (gains from trade)”. Sedangkan menurut Basri dan Munandar (2010), “Perdagangan internasional terjadi karena dua alasan utama. Pertama, negara-negara yang berdagang karena memiliki sumber daya yang berbeda satu sama lain. Kedua, negara-negara melakukan perdagangan dengan tujuan skala ekonomi  economies of scale) dalam produksi.

Dampak Perdagangan Internasional Menurut Ahli Ekonomi,Perdagangan internasional tersebut memiliki dampak pada negara-negara yang terlibat. Dampak ini ada yang positif dan juga ada yang negatif.

Definisi Hukum juga di paparkan menurut Schmithoff, Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hungungan-hubungna komersil yang sifatnya hukum perdata atau hukum yang mengatur transaksi transaksi yang berbeda Negara Definisi di atas menunjukan dengan jelas bahwa aturan bersifat dokumentasi,artinya chmitfhoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata dan hukum republic.

  1. Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian di Indonesia

            Perdagangan Internasional adalah kegiatan tukar menukar atau trasaksi jual beli barang atau jasa antara suatu negara dengan negara lain yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan negaranya danmencari keuntungan. Terjadinya perdagangan interbasional dikarenakan adanya perbedaan sumber daya yang ada pada setiap daerah, sperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, upah dan biaya produksi, dan harga barang. Dalam perdagangan internasional yang dilakukan adalah kegiatan ekspor dan impor. Barang-barang impor itu akan dibayar dengan devisa. Devisa itu merupakan alat pembayaran luar negeri. Tujuan kegunaan devisa antara lain untuk membiayai kegiatan perdagangan luar negeri, membayar barang-barang impor, membayar cicilan dan bunga pinjaman luar negeri, membiayai perjalanan dinas pejabat ke luar negeri, membiayai pemuda atau pelajar dan mahasiswa yang belajar diluar negeri atas nama negara, membayar jasa dari luar negeri (tenaga ahli), dan menyumbang dalam rangka kemanusiaan.

            Setiap negara dalam melakukan perdagangan internasional akan mengalami dampak positif dan dampak negative secara umum terhadap perekonomian negara itu sendiri. Sejauh mana pengaruh perekonomian Negara terhadap tiap negara berbeda – beda. Yaitu,

Dampak positif dari perdagangan internasional antara lain :

  1. Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, seperti PDB dan PNB dan stabilitas ekonomi nasional.
  3. Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
  4. Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
  5. Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
  6. Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
  7. Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.

Dampak negatif dari perdagangan internasional antara lain :

  1. Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
  2. Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
  3. Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
  4. Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.

 

  1. Cara Menangani Dampak Perdagangan Internasional Dengan Hambatan Hambatan Perdagangan ( Trade Barriers )

            Ada dua cara umum dilakukan suatu negara untuk membatasi produk asing:

  • Penetapan tarif pungutan impor yang lazim dikenal dengan istilah tariff barriers (hambatan tarif).
  • Pembatasan barang melalui peraturan-peraturan khusus yang dikenal dengan non tariff barriers (NTBs).
  1. Prinsip-prinsip hukum perdagangan international

Negara yang Maju dan berkembang dapat dilihat dari seberapa gencarnya perdagangan internasional yang dilakukan Negara tsb, tentunya tidak terlepas dari prinsip hukum perdagangan internasional yang mengatur dan menggerakkan semua aktivitas perdagangan tsb. Berikut 4 prinsip hukum perdagangan Indonesia:

  1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak

             Prinsip yang pertama ialah kebebasan berkontrak. Prinsip ini sering disebut dengan PARTIJ AUTONOMIE. Prinsip ini berlaku di semua Negara. Inti dari prinsip ini ialah jika ingin terikat dalam perdagangan, harus diberikan kebebasan untuk berkehendak atau “Meeting of Minds” (dalam literatur Inggris).

Di Indonesia suatu perjanjian dinyatakan sah apabila (Pasal 1320 KUH Perdata):

  • Adanya kata sepakat dari kedua belah pihak
  • Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (contoh: usia seseorang)
  • Adanya sebab (kausa) yang halal/ legal.

            Kata sepakat dan kecakapan bersifat subjektif dan jika dilanggar maka perjanjian tersebut menjadi “Voidable” (dapat dibatalkan). Sedangkan obyek/ hal tertentu dan sebab (kausa) bersifat objektif dan jika dilangggar maka perjanjian tersebut menjadi “Null & Void” (batal demi hukum).

  1. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda

         Prinsip kedua, pacta sunt servanda, adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atas kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip inipun bersifat universal. Setiap system hukum didunia menghormati prinsip ini.

  1. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

        Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua jalur, yakni melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di Indonesia terdapat suatu lembaga arbitrase yang terkenal, yakni BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). 

  1. Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)

          Inti dari prinsip ini ialah semua pihak mempunyai akses yang sama dalam komunikasi. Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Dalam berkomunikasi  untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh system ekonomi, system politik, atau system hukum. 

Dalam perdagangan internasional tentu saja terdapat konflik-konlik yang terjadi. Adapun konflik tersebut dapat terjadi antara negara yang menganut keluarga civil law dengan negara yang menganut keluarga common law. Lalu bagaimana penyelesaiannya? Berikut akan dijelaskan melalui gambar di bawah ini. Siapa pihak (subjek) yang dimaksud?
(Negara, Organisasi Perdagangan Internasional, Individu, Perusahaan Internasional dan Bank).

Jika kedua pihak negara tersebut mengalai konflik di bidang hukum maka ada tiga kemungkinan yang akan diambil untuk menyelesaikan konflik tersebut:

  • Tiap pihak tidak memakai hukum nasionalnya, tetapi memakai Hukum Perdagangan Internasional.
  • Membuat klausula pilihan hukum (choice of law) pada atas salah satu hukum nasional tersebut.
  • Menggunakan aturan yang telah diunifikasi atau diharmonisasi.

Unifikasi
Unifikasi ialah penyeragaman yang mencakup penghapusan dan penggantian suatu system dengan system hukum yang baru.

Aturan sama sekali tidak mengacu pada kehendak salah satu pihak, tetapi berdasar pada Perjanjian Internasional. Tiap negara wajib menyesuaikan aturan hukum nasionalnya dengan isi perjanjian internasional itu. Contoh Unifikasi:

Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Ada suatu organisasi dunia yang tugasnya melindungi Patents (Hak Paten), Copyrights (Hak Cipta), dan Trade Secret, organisasi tersebut ialah TRIPS/WTO (Trade Related aspects of Intellectual Propertie Rights/ World Trade Organization).

Harmonisasi   

Harmonisasi yakni upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada dan akan diharmonisasikan.

Mencari prinsip-prinsip yang sama (titik temu) dari hukum tiap negara lalu gunakan sebagai aturan bersama. Contoh: asas “pacta sun servanda”.
Metode Komparatif Schimtthoff untuk melakukan unifikasi/ harmonisasi:

  • Perjanjian atau Konvensi Internasional [International Convention]
    Paling banyak digunakan dengan jalan memperkenalkan hukum perdagangan internasional ke hukum nasional. Misalnya, perjanjian TRIPS/WTO.
  • Hukum Seragam [Uniform Laws]
    Misalnya : UNCITRAL 1985 [Model Law on International Commercial Arbitration] dengan keleluasaan negara menerapkannya.
  • Aturan Seragam [Uniform Rules]Misalnya : The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits [1974] yang dikeluarkan oleh para subyek hukum perdagangan internasional.
  1. Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengantisipasi Pasar Bebas

Langkah-langkah yang harus diambil pemerintah dalam mengantisipasi pasar bebas adalah sebagai berikut:

  1. Dalam era perdagangan bebas dan era globalisasi, setiap pembuat kebijakan dibidang perdagangan internasional, demikian juga para pelaksana dilapangan, dituntut untuk memiliki wawasan internasional.
  2. Dari kecenderungan-kecenderungan yang telah berlangsung diarena internasional, haruslah disadari bahwa kepentingan nasiaonal perlu diperjuangkan dengan lebih baik dan aman dalam konteks saling ketergantungan semua bangsa, bukan dengan cara saling melemparkan masalah kepada negara lain.
  3. Dalam era globalisasi, konsep kedaulatan harus dipergunakan dengan kearifan yang tinggi mengingat konsep ini telah mengalami perubahan yang substansial. internasional.
  4. Keanggotaan Indonesia daslam WTO merupakan suatu kenyataan hukum yang membawa konsekuensi dalam hak dan kewajiban. Untuk mengamankan hak-hak yang diperoleh dari keanggotaan ini dalam jangka panjang adalah dengan cara memperkuat sistem perdagangan multilateral yang telah disepakati mayoritas bangsa-bangsa ini.
  5. Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat berkepentingan agar hukum yang mengatur lalu lintas perdagangan internasional benar-benar ditegakkan.
  6. Salah satu cara penegakan norma-norma hukum internasional adalah dengan mengoprasionalkan mekanisme penyelesaian sengketa serta menerapkan putusan-putusan yang dicapai secara efektif.
  7. Setelah pemerintah peratifikasi perjanjian WTO sikap yang diambil oleh para pembuat kebijakan sebaiknya diarahkan pada suatu situasi persamaan hak dan kewajiban sebagai anggota WTO, mengingat Indonesia sebagai negara berkembang yang terbiasa menerima perlakuan khusus akan segera berakhir sebagai akibat keberhasilan program ekonomi bangsa.
  8. Usaha untuk menciptakan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan dan tertib menuntut pula penyesuaian-penyesuaian pada hukum dan peraturan perundang-undangan nasioanal setiap negara yang terkait dengannya.

Komitmen dan Langkah-langkah Pemerintah Indonesia Mendukung Liberalisasi Perdagangan

  1. Kerja sama internasional dan prospek indonesia ke depan

Dalam ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, khususnya mengenai ”hubungan luar negeri” antara lain dijelaskan bahwa arah politik luar negeri yang bebas aktif dan berorientasi berkepentingan, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.

  1. Bea Cukai
  2. Pajak
  3. Tarif
  4. Quota
  5. Penunjukan Importir
  6. Subtitusi Impor

Alasan diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu:

  1. Teori Klasik yang membahas tentang suatu keungulan Absolut yang dikemukakan oleh adam smith serta tentang efisiensi,ongkos produksi yang dikemukakan oleh david ricardo
  2. Teori Moderen yang menyatakan faktor produksi pada modal dan jumlah tenaga kerja yang banyak.

Dalam perdangan international atau perdagangan bebas dalam kegiatan expor harus mengambil suatu tindakan ataupun suatu kebijakan dalam mengatur laju masuk keluarnya barang barang yang datang dari luar negara, beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor yaitu dengan cara :

  • Diversifikasi
  • Memperluas Pangsa pasar
  • Perbaikan Mutu
  • Menambah jenis barang
  • Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
  • Subsidi + Premi Expor
  • Kestabilan harga harga didalam negeri

Beberapa bentuk upaya antisipasi yang belum maupun sudah ditempuh Indonesia antara lain:

  1. Memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri dengan terus meningkatkan mutu produk-produk dalam negeri agar lebih berkualitas. Misalnya dengan menggiatkan program Aku Cinta Produk Indonesia (ACI ).
  2. Melakukan negosiasi ulang kesepakatan perdagangan bebas itu atau minimal menundanya, terutama untuk sektor-sektor yang belum siap.
  3. Melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
  4. Mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah, agar industri lokal menjadi lebih kompetitif.
  5. Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan juga, karena negara lain juga melakukan hal yang sama.
  6. Memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan, dengan cara kredit usaha dengan bunga yang rendah.
  7. Mengaktifkan rambu-rambu nontarif, seperti pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan sejumlah peraturan lainnya terkait dengan pengamanan pasar dalam negeri.
  8. Memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi untuk menghadapi perdagangan bebas.
  1. Campur tangan Pemerintah Dalam Pasar Bebas

Beberapa kegagalan dari pasar bebas yang seperti dijelaskan diatas,menuntut para ahli ekonomi berfikir tentang campur tangan pemerintah dalam pasar untuk pengaturan kegiatan ekonomi. Campur tangan pemerintah dimaksudkan dengan tujuan

  1. Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
  2. Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
  3. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
  4. Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
  5. Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien

Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:

  1. Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
  2. Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
  3. Melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi. Kebijakkan fiskal dan moneter dapat digunakan oleh pemerintah dengan tujuan :
  • Mempertinggi efisiensi penggunaan faktor produksi.
  • Meratakan Disribusi Pendapatan
  • Mengatasi masalah-masalah makroekonomi yang selalu timbul yaitu,   pengangguran,inflasi dan lain-lain.

BAB III

PENUTUP

 

  1. Kesimpulan

Berdasarkan keterangan dan penjelasan sesuai tema  yaitu dampak dan hukum perdagangan internasional dapat disimpulkan bahwa kaitan keduanya sangatlah erat, dampak perdagangan internasional bisa menghasilkan hal positif dan negative, hal ini tentunya akan sfesifik untuk mengungulkan dampak positif nya dan meminimalisir dampak negative dan tentunya dari dampak yang terjadi terbentuklah Suatu Hukum yang mana berfungsi sebagai pembenteng, aturan, kebijakan, agar nantinya hukum ini dapat menuntun proses perdagangan internasionla ini lebih baik dan terkoordinasi demi meraut keuntungan setinggi-tingginya yang nantinya diharapkan dapat mensejahterakan semua rakyat Indonesia.

 

  1. Saran

Saran merurut penyaji mengenai topic yang diambil mengenai dampak dan hukum perdagangan internasional. Seperti kita ketahui bahwa saat ini telah terealisasi pasar bebas (MEA) dan tantangan pasar Global yang memberikan kesempat besar dalam dunia berbisnis dan tentunya kita indonesia yang telah berada dalam mangsa pasar global dapat lebih mengantisipasi diri sehingga dapat memilih dan memilah apa keuntungan yang akan diperoleh dan meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi dari hal itu yaitu dengan cara:

  • Beriman dan bertakwa
  • Menginkatkan SDM yang berintelektual
  • Menjaga dan memanfaat kan SDA sebaik baiknya
  • Menanamkan patriotism pada pemuda lebih cinta Negara sendiri berbakti dan mengabdikan diri demi kesatuan dan persatuan kesuksesan Negara tercinta.
Kategori:

Tinggalkan komentar